Senin, 18 Oktober 2010

STANDAR KELULUSAN UN 2011

Pemda Harus Ikut Tentukan

19/10/2010 05:25:07 JAKARTA (KR) - Pemerintah Daerah (Pemda) harus ikut dan diberikan hak menetapkan standar kelulusan Ujian Nasional (UN). Hal ini berlaku bagi sekolah kategori standar atau belum mencapai standar nasional pendidikan. ”Penetapan standar kelulusan UN tidak lagi seluruhnya oleh BSPN,” kata anggota Badan Standar Pendidikan Nasional (BSPN) Mungin Edy Wibowo di Jakarta, Senin (18/10). Hal ini, menurut Mungin, dikarenakan pemerintah daerah yang mengetahui kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah, sehingga pemda bisa menetapkan standar kelulusan berdasarkan kemampuan sekolah. Diharapkan tahun 2011 sudah bisa diterapkan, BSPN hanya menentukan standar kelulusan bagi sekolah mandiri atau yang sudah memenuhi standar pendidikan. Provinsi bisa menentukan standar kelulusan berapapun, misalnya nilai 3 atau 4, namun jika ada siswa yang mendapat nilai 7 maka bobotnya sama dengan standar kelulusan tersebut. Walau penentuan kelulusan diserahkan sebagian ke daerah, Mungin menegaskan, standar soal dan kisi-kisi masih ditentukan oleh BSPN. Sehingga semua bentuk soal di seluruh Indonesia sama. Untuk memetakan sekolah kategori mandiri dan kategori standar merupakan wewenang provinsi yang akan diserahkan kepada BSPN. Semua sekolah sudah punya kategori berdasarkan akreditasinya. ”Untuk akreditasi A dan B masuk kategori mandiri dan akreditasi B dan C masuk kategori standar. Khusus akreditasi B, yang masuk kategori mandiri adalah yang hampir sepenuhnya memenuhi atau mendekati standar pendidikan nasional,” jelas Mungin. Rekomendasi lainnya, penyelenggaraan UN untuk SMA dilaksanakan oleh BSPN bekerja sama dengan PTN dibantu Dinas Pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sedang pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs diserahkan ke provinsi tanpa pengawas independen dari PTN. Penyelenggaraan UN tahun ini masih melibatkan pengawas dari PTN. kol ”Pengendalian mutu diserahkan sepenuhnya kepada Provinsi. Ini akan membuktikan kemampuan provinsi menjaga mutu,” tegas Mungin. Rekomendasi ini, dikatakan, untuk menjawab tuntutan masyarakat khususnya sekolah yang menganggap selama ini diabaikan dalam penyelenggaraan UN. BSPN juga merekomendasikan pencetakan soal UN harus sekolah yang memenuhi kriteria dan dilaksanakan per rayon, seperti rayon Sumatera, rayon Jawa, rayon Kalimantan, rayon Sulawesi dan rayon Indonesia Timur. Bahkan khusus untuk sekolah SMA soal UN direncanakan akan dicetak oleh PTN yang memenuhi syarat. Tujuannya untuk menjaga agar tidak terjadi kebocoran soal, karena selama ini terbukti dalam keamanan soal ujian masuk PTN. Berbeda dengan soal UN, walau dari percetakan sudah dikawal oleh polisi namun masih banyak terjadi kebocoran. (Ati)-b

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design